Jumat, 23 Mei 2014

OJK terbitkan peraturan revisi daftar efek syariah

Berita Terkini - Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan keputusan nomor 24/D.04/2014 tentang Daftar Efek Syariah. Ini didasarkan pada review berkala yang dilakukan OJK atas Daftar Efek Syariah (DES) sementara yang telah ditetapkan sebelumnya.

service office new - Daftar itu merupakan panduan investasi syariah bagi sejumlah kalangan. Seperti, manajer investasi pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah dan investor yang mempunyai keinginan berinvestasi pada portofolio efek syariah.

Selain itu, DES juga dapat menjadi panduan bagi penyedia indeks syariah seperti PT Bursa Efek Indonesia yang menerbitkan Jakarta Islamic Index dan indeks saham syariah Indonesia.

"Secara periodik OJK akan melakukan review atas Daftar efek syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dan emiten atau perusahaan publik," ujar Deputi Komisioner OJK Pengawas Pasar Modal I Sarjito di kantornya, Jakarta, Jumat (23/5).

Pada saat DES ini mulai berlaku, maka keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-60/D.04/2013 tanggal 19 November 2013 tentang DES dicabut dan dinyatan tidak berlaku. DES akan mulai efektif berlaku pada 1 Juni 2014.

Jumlah DES periode I-2014 tercatat mencakup 584 emiten dan perusahaan terbuka, periode II-2013 ada sebanyak 568 emiten. Total, ada 322 saham dalam DES I-2014, dan 328 saham di DES II-2013.

Adapun, jumlah emiten yang baru masuk DES I-2014 ada 28 perusahaan. Jumlah emiten yang keluar DES II-2013 ada 34 perusahaan.

Kajian ulang atas DES dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah. Selain itu, review dilakukan jika terdapat aksi korporasi, informasi dan fakta dari emiten atau perusahaan publik yang menyebabkkan terpenuhi atau tidak terpenuhi efek syariah.

"Direktorat pasar modal syariah saat ini sedang menyusun kajian road map pasar modal syariah. Dan kita harapkan dapat menjadi acuan pengembangan pasar modal syariah dalam jangka menengah 5 tahun ke depan," ungkapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar